Memilikikesadaran atas tanggungjawab sebagai warga negara Indonesia yang menghormati lambang-lambang negara dan mentaati peraturan perundang-undangan. 1 Berbagai masalah yang berkaitan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara sebaiknya mendapat perhatian dan tanggung jawab kita semua.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Generasi muda merupakan generasi penerus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga harus dipersiapkan dengan baik agar menjadi generasi penerus yang berkualitas dan berguna untuk negara. Seperti yang tercantum dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat 3 berisikan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dan di pasal 30 ayat 1 yang berisi bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Kesadaran bela negara bagi generasi muda sekarang ini sudah bisa dikatakan mulau luntur , rendahnya rasa nasionalisme yang ada di dalam mereka bisa mengakibatkan ketidakberdayaan bagi generasi muda dan mudah dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya. Generasi muda sekarang yang disebut generasi milenial ini adalah generasi yang hidup di era perkembangan ilmu dan era globalisasi yang perkembangannya sangat cepat, dengan adanya perkembangan ini dapat mengubah cara bertindak dan berpikir generasi muda, sehingga ini bisa saja menjadi salah satu faktor yang menyebabkan menipisnya kesadaran bela negara bagi generasi milenial. Sehingga jika menipisnya kesadaran akan bela negara akan banyak masyarakat yang kurang peduli akan negaranya sendiri dan lebih sering mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan bersama. Kesadaran bela negara perlu ditanamkan sejak dini oleh generasi muda agar dapat membangun karakteristik setiap individu. Maka dari itu kita sebagai generasi muda harus sadar akan bela negara dalam meningkatkan negara adalah suatu konsep yang disusun oleh perundang-undangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme masyarakat atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan untuk mempertahankan keberadaan suatu negara tersebut. Sedangkan nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok masyarakat yang mempunyai tujuan tertentu yang sama dalam mewujudkan kepentingan bersama atau nasional, dan nasionalisme serta rasa untuk ingin mempertahankan negaranya, baik dari luar maupun dalam. Bela negara sangat berkaitan erat dengan nasionalisme, karena dengan kesadaran kita akan bela negara perlahan-lahan juga akan meningkatkan rasa nasionalisme kita terhadap negara. Manfaat yang bisa didapatkan apabila kesadaran bela negara bagi generasi muda sudah meningkat adalah generasi muda bisa menjadi generasi penerus yang berkualitas, melestarikan budaya agar lebih dikenal banyak orang dan tidak menjadi hal yang tabu bagi masyarakat, dapat menerapkan nilai-nilai Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 dan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjaga identitas dalam berbangsa dan bernegara, membentuk rasa solidaritas agar terjadi gotong royong dan rasa kebersamaan yang kuat dalam masyarakat, menciptakan suasana yang rukun dan damai antar keluarga, dan menanamkan rasa cinta pada negara sehingga meningkatnya rasa nasionalisme dalam diri bela negara pada generasi muda sudah menipis saat ini, kenakalan remaja banyak terjadi karena kurangnya pemahaman akan bela negara dan rasa cinta pada negara sendiri serta rasa nasionalisme yang ada di dalam diri generasi saat ini sudah mulai hilang apalagi globalisasi sekarang berkembang dengan pesat sehingga bisa mengubah pola pikir generasi muda pada saat ini, bahkan mulai banyak juga yang mengikuti gaya hidup dari barat. Padahal, negara kita tidak sesuai gaya hidupnya dengan masyarakat luar. Contoh kasus menipisnya bela negara dalam generasi muda pada saat ini saya dapatkan di internet yaitu saat, usai pembukaan suatu acara yaitu Gelar Prestasi dan Bela Negara GPBN Siswa SMK Nasional 2009 di Yogyakarta, Senin, 26 Oktober 2009. Terjadinya tawuran pelajar dan adanya pemakaian narkoba, hal ini sudah bisa dikatakan melemahnya dan melunturnya kesadaran akan bela negara dan rasa cinta pada tanah air serta perilaku tersebut bisa saja menjadi beban bagi negara ini. 1 2 Lihat Sosbud Selengkapnya UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (2) (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan; Dengandemikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Saatnya tiap warga negara dan aparatur negara indonesia mengaktualisasikan butir-butir UUD negara RI 1945 secara sungguh Dilansirdari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Teorikedaulatan Negara ini juga sebagai reaksi dari teori kedaulatan rakyat. Namun apabila dikaji lagi, maka sebenarnya teori ini melanggengkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. [131] Teori ini memandang bahwa Negara berdaulat karena ada Negara, jadi sumber kedaulatan adalah Negara itu sendiri. zVtzYKi. 166 70 63 355 228 64 329 129 134

cara tiap warga negara merealisasikan kesadaran bela negara